Peluang KPK Panggil Djan Faridz: Temuan Menjanjikan

by -74 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Selain itu, KPK juga berpotensi memanggil beberapa nama lain dalam kasus yang melibatkan Hasto, termasuk eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Djan Faridz. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita dari rumah Djan Faridz di Jakarta Pusat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa kemungkinan akan ada panggilan saksi dalam kasus yang menjerat Hasto. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto juga diduga terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dari dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain itu, KPK menyebut bahwa Hasto melanggar pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dengan diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020. KPK juga menduga bahwa Hasto telah mengumpulkan saksi untuk menghalangi pemberian keterangan yang sebenarnya.