Penemuan Lokasi Pemalsuan SHM Pagar Laut: Wawasan Baru

by -82 Views

Dittipidum Badan Reserse Kriminal Polri telah menemukan dua lokasi yang diduga melakukan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Bekasi, Jawa Barat. Lokasi pertama berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, sedangkan lokasi kedua berada di Desa Uripjaya. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa tim sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan SHM di kedua desa tersebut yang berdekatan.

Untuk kasus pemalsuan SHM di Desa Segarajaya, beberapa pihak seperti ketua dan anggota eks Panitia Adjudikasi PTSL, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku diduga mengubah data 93 SHM, termasuk mengubah data subjek atau nama pemegang hak serta data lokasi objek dari darat menjadi laut dengan luasan yang lebih luas dari aslinya.

Pelaku pemalsuan data ini diduga telah melakukan tindakan tersebut setelah SHM terbit, berbeda dengan kasus pemalsuan di Tangerang. Kasus ini didasarkan pada laporan polisi yang dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada bulan Februari 2025. Modus pemalsuan SHM yakni mengubah data subjek, nama pemegang hak, dan lokasi objek dari darat menjadi laut dengan luasan yang lebih luas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pemalsuan SHM terjadi sepanjang tiga kilometer di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku juga diduga telah mengubah data 93 SHM untuk keuntungan pribadi.