Tangkap Seorang Warga di Medan: 3 Personel Polrestabes Dipecat

by -80 Views

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan hukuman kepada tujuh personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Budianto Sitepu alias BS (42). Dari tujuh personel tersebut, tiga di antaranya yaitu Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dipecat atau dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara empat personel lainnya, Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi. Kompol Siti Rohani Tampubolon dari Polda Sumut menjelaskan bahwa putusan tersebut juga melibatkan penempatan khusus selama 20 hari dan pembinaan rohani.

Keputusan tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto yang menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota yang merusak nama baik institusi. Siti menekankan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga integritas Polri. Dengan sanksi yang diberikan, Polda Sumut berharap agar anggota lainnya dapat mengambil contoh, tetap profesional, dan menjalankan tugas dengan integritas. Situasi ini juga dianggap sebagai peringatan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa penangkapan BS tanpa dilengkapi administrasi penyidikan. Proses penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kejadian tersebut terjadi saat anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Proses kekerasan yang terjadi dalam penangkapan tersebut menjadi fokus penyidikan lebih lanjut.