Penyalahgunaan Dana BOS di SDN Rawamangun 09: Tinjauan 2021

by -105 Views

Sebuah Surat Konfirmasi dan Klarifikasi dari Surat Kabar Umum Aspirasi Publik mengungkap dugaan kelebihan bayar gaji honorer yang mengejutkan. Sifa Rahma Nur diduga menerima bayaran gaji yang berlebihan mencapai Rp. 81.250.650 selama satu tahun dengan anggaran BOS. Perhitungan menunjukkan bahwa gaji UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.276.30 per bulan, dengan total pembayaran dalam setahun termasuk THR mencapai Rp. 55.592.550. Hal ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana BOS Tahun 2021 oleh sekolah yang memberikan pembayaran gaji yang melebihi batas, dengan kelebihan bayar mencapai Rp. 25.658.100 kepada Pegawai Sifa Rahma Nur.

Pihak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN Rawamangun 09 (Maryam), yang menyatakan bahwa masalah tersebut telah diperiksa oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022. Tiga orang dari Dinas Pendidikan, yaitu Hasyim, Cristoper, dan Hadi telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Selain itu, Suku Dinas Pendidikan Wil. 1 Kota Administrasi Jakarta Timur juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

Meskipun Kepala SDN Rawamangun 09 menyatakan tidak ada masalah terkait kelebihan bayar tersebut, media Aspirasi Publik tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wil. 1 Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait. (Red)