Pada hari Selasa, 7 Mei 2024, empat warga di daerah Setu, Tangerang Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangan terhadap beberapa Mahasiswa Katolik yang sedang berdoa Rosario di rumah. Dua dari empat pelaku terbukti membawa senjata tajam saat mengganggu kegiatan doa bersama tersebut. Menurut Kapolres Tangerang Selatan, ini bukan kasus intoleransi, melainkan tindak pidana murni. D dan I ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan intimidasi untuk memicu kekerasan, sementara S dan A membawa senjata tajam dengan maksud menakut-nakuti korban dan teman-temannya. Insiden ini bermula ketika seorang pelaku berusaha membubarkan kegiatan doa bersama dengan cara yang arogan. Kegaduhan tersebut terekam oleh penghuni kontrakan di sekitar lokasi, yang memperlihatkan dua orang membawa senjata tajam. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwenang dan berdasarkan hasilnya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Oknum Pelaku Intoleran D dan Kawan Dihukum oleh Mapolres Tangerang Selatan: Penemuan Berpengaruh”
