Kementerian Dalam Negeri akan bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan pentingnya koordinasi ini dalam menyesuaikan jadwal pelantikan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Rapat intensif dilakukan dengan MK dan KPU untuk memastikan semua aspek terkait dengan pelantikan kepala daerah.
Menurut Bima, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dapat dilakukan secara serentak, mengingat berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan. Menunggu semua proses selesai sebelum pelantikan bisa berdampak pada masa jabatan kepala daerah yang terpilih. Oleh karena itu, koordinasi yang intensif harus dilakukan agar pelantikan berjalan lancar dan efisien.
Suhartoyo, Ketua MK, menjelaskan bahwa batas akhir permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. MK akan memproses berkas permohonan dari pemohon dan menggelar sidang dengan tiga panel hakim untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Tahapan ini dilakukan secara maraton dengan jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemantauan tahapan perselisihan hasil Pilkada di MK menjelaskan proses yang akan dilalui oleh setiap permohonan sengketa. Setelah proses pemeriksaan pendahuluan, MK akan melanjutkan ke tahapan persidangan yang terbagi dalam beberapa gelombang. Pembacaan putusan gugatan sengketa pilkada direncanakan akan dilaksanakan pada waktunya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan MK Nomor 4.
Kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, MK, dan KPU menjadi kunci utama dalam menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Dengan koordinasi yang baik dan pengawasan yang ketat, proses pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.