“Ulasan Kasus UU Pilkada dan UU Pemilu 2024: Tinjauan Mendalam”

by -59 Views

Pada tahun 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) merupakan undang-undang yang paling banyak diuji di MK sepanjang tahun tersebut. UU Pilkada diuji sebanyak 35 kali, diikuti oleh UU Pemilu yang diuji sebanyak 21 kali. Total 88 undang-undang diajukan untuk pengujian ke Mahkamah Konstitusi, 240 perkara pengujian undang-undang ditangani oleh MK pada tahun tersebut, dengan 158 perkara telah diputus. Selain itu, ada peningkatan jumlah undang-undang yang diuji sebanyak 65 undang-undang dibandingkan tahun sebelumnya.

Selama 21 tahun terbentuk sejak 2003 hingga akhir 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan 4.046 perkara, dengan 4.128 perkara terdaftar. Sebanyak 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 diterima oleh MK, dengan 23 permohonan gubernur, 242 permohonan bupati, dan 49 permohonan wali kota. MK rencananya akan menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025, dengan persiapan seperti pembaruan regulasi, bimbingan teknis hukum acara PHPU kepala daerah, dan modernisasi fasilitas persidangan.