Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 di Pilkada Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, telah menyiapkan segala dokumen bukti untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025. Selisih suara antara keduanya sebesar 17 persen, dan ketua tim hukum Agustiar-Edy, Bias Layar, optimis bahwa MK akan menolak gugatan tersebut. Meskipun demikian, ia berharap agar gugatan tersebut dapat dicabut sebelum tanggal tersebut guna menjaga kondusivitas dan membangun masa depan yang lebih baik bagi Kalimantan Tengah.
Selain itu, pasangan Agustiar-Edy juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu kembali setelah berlangsungnya Pilkada 2024. Dengan harapan menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut serta menghindari gangguan keamanan lainnya. Sebelumnya, KPU Kalteng telah mengumumkan bahwa pasangan calon Agustiar-Edy unggul dari tiga pasangan calon lainnya dalam Pilkada Kalteng 2024.
Di sisi lain, MK telah menjadwalkan sidang perdana untuk perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. Tahapan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025, diikuti dengan pemeriksaan persidangan pada 17 Januari-4 Februari 2025. MK juga akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 5-10 Februari 2025 untuk membahas perkara dan mengambil putusan akhir. Seluruh proses tersebut diharapkan dapat berjalan lancar demi kepentingan hukum dan keadilan dalam Pilkada 2024.