Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi diduga terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang seharusnya dikhhususkan untuk masyarakat miskin. Media sosial menjadi sumber informasi yang mengungkapkan daftar kepesertaan BPJS Kesehatan PBI kelas tiga atas nama keduanya. BPJS Kesehatan PBI sendiri adalah jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin di mana seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Informasi mengenai status keanggotaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi mulai tersebar setelah data diri Moeis bocor di media sosial. Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan keduanya melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan. Peristiwa ini menarik perhatian publik dan memunculkan diskusi mengenai keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Keputusan Hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun juga memicu berbagai reaksi masyarakat. Meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, Hakim Eko mempertimbangkan berbagai faktor dalam kasus ini, termasuk aspek kehidupan pribadi terdakwa. Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari vonis tersebut.
Keputusan tersebut mengundang debat dan perdebatan di masyarakat, menyoroti aspek keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Diskusi mengenai penerapan hukuman yang adil terhadap pelaku korupsi terus bergulir, mencerminkan perhatian dan keprihatinan terhadap integritas dan keadilan hukum di negara ini.