“Respons KPU DKI Terkait Saksi Dharma-Kun: Tanda Tangan Berita Rekap Pilkada”

by -28 Views

Pada Ahad, 8 Desember 2024, saksi pasangan calon (paslon) gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah Pilkada Jakarta 2024 di tingkat provinsi. Mereka menyatakan bahwa meskipun data perolehan suara sudah cocok antara tingkat provinsi dengan tingkat kabupaten/kota, mereka tetap menggunakan hak mereka untuk tidak menandatangani berita acara tersebut.

Tak hanya paslon nomor urut 2, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono juga enggan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil Pilkada Jakarta 2024 di tingkat provinsi. Meskipun demikian, Komisioner KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa hasil rapat penetapan perolehan suara tetap dianggap sah meskipun ada penolakan dari saksi tersebut.

Meskipun saksi dari paslon Ridwan-Suswono melakukan walk out setelah menyampaikan catatan keberatan atas penyelenggaraan pilkada, rapat pleno tetap dianggap sah. Dody Wijaya dari KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas penetapan akan tetap sah asalkan telah ditandatangani oleh Ketua KPU provinsi dan komisioner lainnya.

Keputusan saksi untuk tidak menandatangani berkas dan melakukan walk out tidak berpengaruh pada hasil yang ditetapkan, namun lebih condong pada proses pelaksanaan pilkada yang dianggap bermasalah oleh paslon. Antara lain, Ramdan Alamsyah dari paslon Ridwan-Suswono menyayangkan pembatalan Pemungutan Suara Ulang bagi TPS 028 di Pinang Ranti, Jakarta Timur, setelah terjadi kejadian pencoblosan terhadap 18 surat suara kosong oleh petugas.