Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 1 Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum HAS, Junaidi Umar, menjelaskan bahwa gugatan ini ditujukan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Malut. Junaidi menyoroti berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Malut yang meliputi aspek administratif, etik, pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta perselisihan hasil suara. Salah satu pelanggaran yang diungkap adalah terkait pemeriksaan kesehatan yang dianggap inprosedural terhadap paslon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. Selain itu, ada dugaan penggelembungan suara di sekitar 510 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan secara masif, serta keterlibatan pihak lain dalam mengarahkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memilih paslon Sherly- Sarbin. Tim hukum HAS berharap MK dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada sesuai aturan, dan menggali keadilan substansial dan prosedural dalam perkara ini. Sebelumnya, KPU Provinsi Malut telah menetapkan paslon nomor urut 4, Sherly-Sarbin, sebagai pemenang Pilkada Malut 2024 dengan perolehan suara tertinggi. Pasangan HAS menduduki peringkat kedua dengan perolehan suara 24.18 persen. KPU Malut membuka kesempatan bagi pihak yang merasa keberatan dengan hasil ini untuk mengajukan gugatan ke MK selama 3 x 24 jam setelah penetapan. Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 942.074 dengan partisipasi pemilih mencapai 75,27 persen, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka.
“Pemilihan Pilkada Malut: Tim HAS Gugat Kemenangan Sherly Tjoanda di MK”
