“Upaya Bawaslu Dorong Revisi UU Pemilu untuk Keterwakilan Perempuan”

by -37 Views

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mendesak revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk memperkuat aturan kuota keterwakilan perempuan dalam tim seleksi dan keanggotaan penyelenggara pemilu. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa salah satu langkah dalam memperkuat aturan tersebut adalah dengan mengubah kata “memperhatikan” menjadi “mewujudkan” dalam pasal yang mengatur kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini mengatur persyaratan kuota minimal keterwakilan perempuan dalam keanggotaan penyelenggara pemilu dengan menggunakan kata “memperhatikan”. Oleh karena itu, Bawaslu mengusulkan revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada untuk mengganti kata tersebut menjadi “mewujudkan” guna memperkuat suara perempuan penyelenggara.

Rekomendasi Bawaslu ini dihasilkan dari acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu yang berfokus pada tema “Perempuan Berdaya Mengawasi”. Bawaslu berharap revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada dapat menciptakan aturan yang inklusif dan demokratis, serta memperkuat perlindungan terhadap kebutuhan dasar perempuan penyelenggara pemilu, seperti cuti hamil dan menyusui. Selain itu, Bawaslu juga mengupayakan lingkungan kerja penyelenggaraan pemilu yang ramah anak dan perempuan, serta menghilangkan stereotipe gender dalam keterwakilan perempuan sebagai peserta pemilu.