“Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta: Tuntutan Kubu Ridwan Kamil-Suswono”

by -45 Views

Tim hukum kubu Ridwan-Suswono (RIDO) telah menyiapkan berkas-berkas untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta. Mereka berencana untuk mendatangi MK pada 11 Desember untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa kubu Pramono-Karno memperoleh suara terbanyak.

Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, menyatakan bahwa sebagai bentuk pemenuhan hak paslon yang bersaing dalam Pilkada, mereka akan mendaftarkan perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka telah menyiapkan gugatan dan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari anggota partai dan profesional lainnya, termasuk para ahli untuk memberikan masukan terkait persoalan yang akan dibawa ke MK.

Gugatan yang akan diajukan oleh kubu Ridwan-Suswono terkait dugaan kecurangan saat pencoblosan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Kasus ini telah diserahkan kepada Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selain itu, tim hukum Ridwan-Suswono juga melaporkan KPU Jakarta dan Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan pilkada.

Poin utama tuntutan kubu Ridwan-Suswono termasuk pemungutan suara ulang dan penolakan terhadap hasil rekapitulasi KPU yang dianggap tidak sah. Mereka menganggap bahwa terdapat berbagai pelanggaran dalam Pilkada Jakarta 2024 yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jakarta namun lambat ditindaklanjuti. Semua proses ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Jakarta.