KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Jakarta 2024. Pasangan calon nomor 3 Pramono Anung dan Rano Karno mendapatkan posisi teratas dengan perolehan 2.183.239 suara, memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran. Total suara sah yang diraih Pramono-Rano adalah 2.183.239 dari 4.714.393 suara sah, mengungguli rivalnya Ridwan Kamil-Suswono yang mendapat 1.718.160 suara dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara.
Dalam pemilihan satu putaran, syarat kemenangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, akan dilakukan pemilihan kedua diikuti oleh dua pasangan calon dengan suara terbanyak.
Pada Pilkada di wilayah lain, biasanya hanya berlangsung satu putaran sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Aturan ini juga berlaku dalam pemilihan Presiden, di mana pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50 persen suara dari total suara dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi di Indonesia.
Dalam situasi di mana tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat, akan dilakukan pemilihan kedua antara dua pasangan calon dengan suara tertinggi. Jika terdapat dua atau lebih pasangan calon dengan suara yang sama, penentuan pemenang akan didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas. Michelle Gabriela dan Annisa Febiola ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.