Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) telah memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tenggat waktu pengajuan gugatan tersebut telah berlalu pada Rabu, 11 Desember 2024. Sejumlah politikus partai politik yang tergabung dalam kubu RIDO memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut.
Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria, menyatakan bahwa tim hukum mereka batal mengajukan gugatan karena mengikuti arahan dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus). Padahal, tim hukum telah menyiapkan materi gugatan berdasarkan data dan bukti yang dimiliki. Riza menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil agar sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menerima kekalahan kandidat yang diusungnya, yaitu RIDO, dalam Pilkada Jakarta 2024. Idrus menyatakan bahwa Partai Golkar sebagai partai yang taat pada hukum dan asas negara menerima hasil Pilkada Jakarta berdasarkan prinsip tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya legawa Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024. Keputusan untuk tidak mengajukan gugatan ke MK diambil sebagai salah satu wujud kesepakatan koalisi partai pada Pilkada tersebut.
Dengan demikian, berbagai pihak memberikan tanggapannya terkait keputusan dari RIDO untuk tidak mengajukan gugatan sengketa ke MK setelah hasil Pilkada Jakarta 2024 ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta. Semoga dengan keputusan ini, pasangan terpilih dapat segera memulai upaya mereka untuk membangun Jakarta lebih lanjut.