Mahkamah Konstitusi atau MK telah menerima 280 gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 menjelang penutupan pendaftaran perkara. Mayoritas permohonan gugatan berasal dari pemilihan bupati, diikuti oleh pemilihan wali kota dan gubernur. Salah satu gugatan terbaru muncul dari pilkada Papua Barat Daya yang melibatkan pasangan calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa jumlah gugatan sengketa hasil pilkada belum sesuai dengan prediksi yang dibuat sebelumnya. Alasannya bisa bervariasi dan mungkin karena beberapa pihak sudah menerima kekalahan atau tidak ingin memperpanjang persoalan. Meskipun begitu, kondisi saat ini tidak bisa dianggap sebagai penurunan minat masyarakat bersengketa di MK karena pilkada serentak baru berlangsung.
Meski belum dapat dipastikan apakah akan bertambah atau tidaknya permohonan gugatan pilkada, MK tetap akan memproses semua permohonan yang masuk. Pendaftaran perkara akan berakhir pada tanggal 18 Desember 2024, namun MK masih akan menerima permohonan melewati batas waktu tersebut. Suhartoyo sebelumnya memperkirakan lebih dari 300 perkara perselisihan hasil pemilihan akan diajukan ke MK, mengingat jumlah pasangan calon yang cukup banyak pada tahun ini. Jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik terhadap MK dan keputusan setiap pasangan calon untuk membawa sengketa hasil pemilihan ke MK atau tidak.