Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans, terhadap Perselisihan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sedang dianalisis oleh PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Haidar Adam. Menurut Haidar, MK akan mempertimbangkan setiap daerah yang bermasalah dan melihat apakah kecurangan bisa dibuktikan. Jika kecurangan terbukti, MK biasanya akan menyarankan pemungutan suara ulang, meskipun hasilnya tidak selalu dapat dipastikan.
Gugatan Risma-Gus Hans ke MK dianggap memiliki peluang yang cukup berat karena selisih suara lebih dari 5 juta dengan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil), yang dianggap sebagai pemenang Pilgub Jatim 2024 oleh KPU Jatim. Namun, Haidar menekankan bahwa selisih suara sebesar 5 juta sangat signifikan dan sulit untuk dibuktikan kecuali terdapat bukti konkret mengenai kecurangan TSM.
Selain itu, gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke MK sering berkaitan dengan tudingan kecurangan TSM yang harus didukung dengan bukti konkret. Haidar menjelaskan bahwa MK juga harus memperhatikan keadilan substantif dalam memberikan putusan terkait pemungutan suara ulang. Aturan batas margin juga dipertimbangkan untuk memastikan efisiensi dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
Sebelumnya, pasangan calon Risma-Gus Hans telah mengajukan gugatan ke MK berdasarkan dugaan kecurangan TSM, di mana paslon tersebut memperoleh hasil penghitungan suara nihil di sejumlah tempat pemungutan suara di Jawa Timur. Hal ini menimbulkan ketidakpastian terkait hasil Pilkada Jatim 2024 yang sudah diumumkan oleh KPU Jatim. KPU Jatim telah menetapkan pasangan calon Khofifah-Emil sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak. Paslon Risma-Gus Hans hanya unggul di dua kota, namun selisih suara yang signifikan membuat gugatan mereka ke MK menjadi sorotan.