Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengidentifikasi penyebaran berita palsu atau hoaks beserta ujaran kebencian yang paling banyak terjadi dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar 2024 terutama melalui media sosial, khususnya TikTok. Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, dari 192 temuan hasil pengawasan siber, sebanyak 142 kasus ujaran kebencian ditemukan di TikTok, sementara hoaks mencapai 36 kasus. Sementara itu, platform Instagram menunjukkan 12 kasus ujaran kebencian dan satu kasus di platform X, sementara hoaks tertangkap di satu portal berita.
Semua temuan tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk tindak lanjut. Meskipun tidak ada temuan pelanggaran dari 720 akun resmi peserta Pilkada Jabar 2024, Zacky mengakui bahwa keberadaan buzzer di media sosial masih signifikan. Lebih lanjut, terkait dengan pelanggaran, terdapat 270 temuan selama tahapan Pilkada Jabar 2024, dengan sebagian besar dilaporkan oleh masyarakat, pasangan calon, tim kampanye, dan pemantau. Dari total tersebut, 182 jenis dugaan pelanggaran termasuk tindak pidana pemilihan.
Pelanggaran netralitas ASN juga menjadi sorotan dengan 43 kasus yang melibatkan ASN, termasuk sembilan kasus di tingkat kepala desa. Selain itu, terdapat 76 dugaan pelanggaran kampanye, termasuk di tempat ibadah yang dilarang. Zacky juga menjelaskan bahwa empat kasus dari 182 dugaan tindak pidana pemilihan telah masuk tahap penyidikan, dengan beberapa di antaranya sudah memiliki putusan.