Dukun Cabul, Mbah Supri, Ditangkap karena Melakukan Modus Ritual Penyembuhan dan Setubuhi 10 Pasien

by -180 Views
Dukun Cabul, Mbah Supri, Ditangkap karena Melakukan Modus Ritual Penyembuhan dan Setubuhi 10 Pasien

Jumat, 17 November 2023 – 13:07 WIB

Cilacap – Seorang pria yang berprofesi sebagai dukun palsu diamankan Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah. Pria bernama Supriyadi alias Mbah Supri (52) diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan pasiennya.

Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria, menjelaskan pelaku memiliki modus operandi dengan berpura-pura menyembuhkan pasien dari penyakit yang diderita. Perilaku pelaku terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban yang mengaku menjadi korban perlakuan tak senonoh saat berobat. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.

Selama proses penyelidikan, beberapa perempuan yang juga diduga menjadi korban Mbah Supri melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, Mbah Supri ditangkap di kediamannya di Desa Pekuncen, Kroya, Cilacap.

“Kita menangkap di rumah yang dijadikan tempat praktik dukun palsu tersebut, tempat dilakukan pencabulan terhadap 10 korban,” kata Arief Fajar kepada tvOnenews, Jumat, 17 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah melakukan tindakan bejatnya sejak 2021. Modusnya dengan berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit.

Untuk memberi keyakinan kepada para pasiennya, Mbah Supri sengaja memajangkan alat-alat bernuansa mistis di tempat praktiknya. Barang-barang seperti keris, pedang, kendil, kain kafan, dan lainnya berhasil diamankan polisi.

Saat melakukan aksinya, pelaku meminta pasien wanita untuk menginap di rumahnya dengan dalih untuk ritual penyembuhan. Kemudian, para pasien diminta untuk berhubungan intim dengan sesamanya dengan dibantu alat bantu dewasa. Aktivitas pasien itu direkam pelaku untuk koleksi pribadinya. Selain itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya dan mengancam akan membuat pasien gila jika menolak.

Polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, seperti telepon genggam, mainan seks, dan alat praktek yang bernuansa mistis.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan jumlah korban 10 orang,” jelas Arief Fajar.

Polisi masih terus mengembangkan kasus dukun cabul Mbah Supri. Pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 289 KUHP tentang penyerangan kehormatan kesusilaan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Laporan: Ian Sutriana-tvOne