Bagaimana Nisya Ahmad dilantik sebagai anggota Pileg Jabar 2024 meskipun tidak lolos seleksi?

by -1010 Views

Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat meskipun sebelumnya tidak mendapat cukup suara pada Pemilihan Umum 2024. Nisya kalah suara dari Thoriqoh Nashrulloh.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akhirnya memutuskan untuk melantik Nisya menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029 menggantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang telah mengundurkan diri. Nisya dilantik di Gedung Merdeka Bandung pada Senin, 2 September 2024.

Meskipun ditanyai alasan mengapa dia bisa menggantikan Thoriqoh yang memiliki suara lebih tinggi, Nisya tidak mau mengungkapkan alasannya. Dia juga enggan menjelaskan mengapa Partai Amanat Nasional (PAN) memilihnya untuk masuk ke parlemen Jabar.

“Saya di sini mendapat tugas dari PAN. Insyaallah saya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap Nisya dalam keterangan di Bandung, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa, 3 September 2024.

Nisya menyatakan siap untuk menjalankan tanggung jawab barunya sebagai anggota Dewan sesuai dengan mandat partai. Dia juga membiarkan PAN untuk menentukan bidang atau komisi apa yang akan dia pilih, dan siap bekerja di komisi manapun.

Adi Saputro dari KPU Jabar menjelaskan bahwa Thoriqoh sudah mengajukan pengunduran diri sebelum pelantikan, namun alasan pengunduran diri tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

Adi menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelantikan Nisya sebagai pengganti Thoriqoh. Ia juga menyampaikan bahwa Nisya terpilih sebagai pengganti berdasarkan aturan yang memungkinkan Parpol mengganti calon terpilih.

Nisya memperoleh 50.422 suara dari Dapil Jabar II, meliputi daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, dan terpilih sebagai pengganti Thoriqoh karena merupakan pemegang suara terbanyak kedua di dapil tersebut untuk PAN.

Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024 yang memungkinkan Parpol untuk mengganti calon terpilih dalam beberapa kondisi, salah satunya adalah jika calon tersebut mengundurkan diri.

Sumber: Tempo.co