Kejaksaan Agung Menarik 10 Jaksa Senior dari KPK

by -750 Views
Kejaksaan Agung Menarik 10 Jaksa Senior dari KPK

Senin, 5 Agustus 2024 – 15:03 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menarik jaksa senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 10 orang.

Baca Juga :

KPK Sebut Kerugian Negara Korupsi Shelter Tsunami di NTB Ditaksir Rp 20 M

Selanjutnya, apa yang menyebabkan Kejagung menarik 10 jaksa seniornya? Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar membenarkan terkait dengan kabar 10 jaksa seniornya di KPK kembali ditarik ke Kejagung. Ia menyebutkan, penarikan tersebut dilakukan karena bentuk program penyegaran.

Baca Juga :

KPK Sebut Korupsi di Pemkot Semarang Terkait Pemotongan Upah Pegawai

“Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan. Tetapi tidak mendadak, memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” ujar Harli kepada wartawan, Senin 5 Agustus 2024.

Baca Juga :

KPK Sebut Penggeledahan di Balikpapan Terkait Kasus LPEI

Harli memastikan bahwa penarikan jaksa senior KPK itu dilakukan tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara.

“Ya, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” kata Harli.