Selasa, 16 Juli 2024 – 10:13 WIB
VIVA – Pelarian panjang Maskun Sopian (37) dari Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, akhirnya terhenti ketika Polres Sarolangun menangkapnya di SPBU Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga :
Kisah Arin, Atlet Taekwondo yang Berjuang Sejak Kecil Demi Masuk Akpol
Maskun, yang telah masuk buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 14 tahun, diketahui karena membunuh seorang sopir truk. Insiden itu bermula ketika truk menyenggol pohon nangka milik mertuanya, memicu kemarahan yang berujung pada aksi tragis tersebut.
“Kami berhasil menangkap pelaku setelah berpindah-pindah tempat tinggal dan mengubah identitas,” ujar AKP Cindo Kottama, Kasat Reskrim Polres Sarolangun, saat memberikan konfirmasi pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan 3 Warga Nekat Bongkar dan Jarah Makam Tionghoa di Kalbar
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari saksi kunci di Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga :
Pemuda di Duren Sawit yang Disekap Berbulan-Bulan, Malah Dilaporkan Balik ke Polisi
Cindo menjelaskan bahwa selama pelariannya, Maskun bahkan mengubah namanya menggunakan nama anak kandungnya sendiri untuk mengelabui polisi. Pelaku terakhir kali terlihat hendak mengisi bahan bakar di SPBU Muaro Jambi sebelum ditangkap oleh tim kepolisian yang telah memantau gerak-geriknya.
“Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya,” tambah Cindo. (Darlianto/Jambi)
Sore Ini, Tiko Aryawardhana Kembali Dipanggil Polisi Soal Kasus Penggelapan Dana
Tiko Aryawardhana kembali dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan dugaan kasus penggelapan dana Rp6,9 miliar. Panggilan Tiko hari ini masih sebagai saksi.
VIVA.co.id
16 Juli 2024