Alasan Jampidum Mendorong Penambahan Personel di Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024

by -597 Views
Alasan Jampidum Mendorong Penambahan Personel di Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menyarankan personel Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ditambah. Sebab, kata dia, pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 merupakan pertama kali dalam sejarah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Ada beberapa alasan perubahan, karena pelaksanaan pilkada ini punya tantangan sangat besar,” kata Asep dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Kalimantan di Makassar pada Kamis, 27 Juni 2024.

Dalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, serta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada pilkada disebutkan jumlah jaksa dalam Sentra Gakkumdu tingkat pusat paling banyak enam orang. Adapun untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing berjumlah paling sedikit dua orang dan paling banyak tiga orang jaksa.

Bila melihat komposisi personel tersebut dalam melaksanakan tugas dalam pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia, maka beban pekerjaan menangani kasus cukup besar sehingga perlu penambahan.

“Karena, pertama, dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Kedua, pilkada lebih masif dan variatif. Ketiga, volume perkara diperkirakan akan menjadi banyak. Keempat, karakter pendukung pasangan calon yang beragam dan bersifat militan,” ujar Asep.

Kelima, keterjangkauan wilayah dalam rangka supervisi dan eksistensi perkara yang sulit dan menarik perhatian. Tantangan dan hambatan inilah yang bisa saja terjadi di Pilkada Serentak 2024.

“Ini saran kepada Bawaslu RI yang punya anggaran untuk dilakukan penambahan jumlah personel yang tergabung pada Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Komposisinya, kata dia, untuk tingkat pusat sebanyak 21 orang atau bahkan lebih, tingkat provinsi sembilan orang atau lebih, dan tingkat kabupaten/kota enam orang atau lebih.

Bawaslu Sebut Penambahan Personel Dimungkinkan

Iklan

image-banner

Menanggapi saran tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada forum tersebut mengatakan akan mempertimbangkan usulan itu untuk ditindaklanjuti.