Diskusi Aturan Intelijen di Indonesia Bersama DPR RI oleh Prodi HI UKI

by -126 Views
Diskusi Aturan Intelijen di Indonesia Bersama DPR RI oleh Prodi HI UKI

Diskusi tentang Aturan Intelijen di Indonesia oleh Program Studi Hubungan Internasional (HI) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) membahas peran intelijen negara dalam melaksanakan upaya deteksi dini untuk kepentingan keamanan nasional. Undang-undang No. 17/2011 menyebutkan bahwa intelijen negara bertugas untuk melakukan deteksi dini terhadap ancaman yang timbul dan mengancam kepentingan nasional.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Prodi HI UKI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si, dari Komisi I DPR RI mengungkapkan bahwa peran intelijen negara sangat penting dalam deteksi ancaman sejak dini. Tubagus Hasanuddin juga menekankan pentingnya moral dalam melaksanakan aktivitas intelijen agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Diskusi juga mencakup penggunaan teknologi alat sadap yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun teknologi ini dapat digunakan untuk tujuan keamanan, Amnesty International telah menyoroti penyalahgunaan alat sadap dalam memantau komunikasi digital.

Prof. Angel Damayanti, Ph.D., Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, menyoroti pentingnya aturan penyadapan dalam melindungi hak asasi manusia. Ia juga menggarisbawahi perlunya kejelasan dalam definisi ancaman untuk membuat regulasi yang efektif.

Selain itu, Arthuur Jeverson Maya, M.A., Kepala Program Studi HI Fisipol UKI, membahas tentang kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dan spionase. Kemajuan teknologi juga menjadi fokus diskusi untuk memastikan akses dan analisis informasi yang efektif.

Diskusi juga dihadiri oleh narasumber lain seperti Prof. Hoga Saragih, Ph.D., Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc, dan Darynaufal Mulyaman sebagai moderator. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang jelas dalam mengatur kegiatan spionase untuk menghindari masalah etika dan hukum di masa depan.

Diskusi ini menggarisbawahi pentingnya menjaga etika dan moral dalam melaksanakan aktivitas intelijen dan spionase tanpa melanggar kebebasan publik berpendapat. Semua pihak sepakat bahwa ruang diskursus terkait isu intelijen dan spionase harus tetap terbuka untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam.

Source link