Senin, 25 Maret 2024 – 06:24 WIB
Jakarta – Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memerlukan rumah atau tim transisi dengan fungsi yang jelas setelah pengumuman sebagai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
“Rumah atau tim transisi memang diperlukan, tetapi fungsinya harus jelas. Jangan hanya sekedar gimik,” kata Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Nicky Fahrizal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.
Nicky menjelaskan bahwa rumah atau tim transisi tidak hanya berfungsi untuk menyinkronkan kebijakan Presiden Joko Widodo dengan pemerintahan selanjutnya, tetapi juga mempermudah penyusunan kabinet Prabowo-Gibran.
“Rumah transisi bukan hanya untuk sinkronisasi, tetapi juga untuk menentukan siapa yang akan mengisi pos menteri atau pejabat di lembaga pemerintahan kementerian. Itu yang menurut saya penting,” tambahnya.
Menurutnya, beberapa kebijakan Jokowi dapat dioptimalkan melalui keberadaan rumah atau tim transisi dengan menempatkan orang yang tepat. Hal ini penting mengingat Indonesia masih memiliki tantangan di masa depan.
“Jadi, tim transisi mungkin bisa untuk memetakan dan mengoptimalkan kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan. Itu menurut saya fungsinya,” kata Nicky.
Gen KAMI (Komunitas Aktivis Milenial Indonesia) sebelumnya juga menyarankan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 memiliki rumah transisi, mirip dengan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi setelah memenangkan Pilpres 2014.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Rabu malam, 20 Maret, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan terpilih pada Pemilu 2024 dengan total suara 96.214.691.
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara.
Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.