Kamis, 14 Maret 2024 – 14:44 WIB
Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut hukuman 13 tahun 8 bulan penjara kepada Sekertaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap di lingkungan MA.
Ia dinyatakan oleh jaksa KPK bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Jaksa juga memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan pengganti kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.
Tak hanya itu, jaksa KPK juga menjatuhi bayar uang pengganti sebanyak Rp3.880.000.000 dan harus dibayarkan selama satu bulan dari putusan pengadilan yang bersifat tetap.
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tuturnya.
Jaksa menilai Hasbi Hasan telah melanggar 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.