Status Mantan Narapidana Bisa Menghambat Ahok Maju di Pilkada DKI Jakarta Menurut UU Pilkada

by -114 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengungkapkan bahwa Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki dukungan yang kuat di DKI Jakarta. Menurut Adi, keduanya layak untuk bertarung dalam Pilkada DKI yang akan berlangsung pada bulan November mendatang. “Banyak nama besar yang cocok. Anies dan Ahok masih kuat di Jakarta,” ujar Adi ketika dihubungi Tempo, Minggu, 3 Maret 2024. “Problemnya, dua orang ini tertarik atau tidak maju (Pilkada DKI) Jakarta belum ada yang tahu persis.”

Adi menyebutkan nama Ridwan Kamil sebagai salah satu tokoh politik yang sangat populer di Jakarta. “Ridwan Kamil memiliki kepribadian politik yang baik dan rekam jejak kepemimpinannya saat menjabat sebagai walikota dan gubernur diakui,” kata Adi. Namun demikian, Adi menekankan bahwa jika Partai Golkar memutuskan untuk mengusung Ridwan Kamil, maka Golkar perlu membentuk koalisi dengan partai lain. Menurutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa menjadi opsi yang potensial karena hasil Pileg Jakarta menunjukkan PKS memiliki potensi untuk meraih kemenangan. “Secara politik dua partai ini tak punya riwayat saling berkonfrontasi keras, bisa berkoalisi,” tambahnya.

Sementara itu, dalam merespons isu kemungkinan kembalinya Anies dalam kontestasi Pilkada DKI, Juru Bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Billy David Nerotumilena, menyatakan bahwa arah koalisi akan dibahas setelah proses Pemilu selesai. “Dari tim Pak Anies, tim koalisi prinsipnya menghargai proses pemilu yang sedang berjalan saat ini. Arah lanjutan Pak Anies, arah koalisi akan dibahas setelah pemilu tuntas,” ujar Billy, saat dihubungi Tempo, pada Jumat, 1 Maret 2024.

Di sisi lain, Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa partainya telah memberikan surat tugas kepada Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar untuk maju sebagai kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Meskipun demikian, keputusan tersebut masih bisa berubah dan partai akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk elektabilitas kandidat berdasarkan hasil survei. Golkar juga belum melakukan survei internal untuk menilai elektabilitas kedua calon tersebut dan masih menunggu hingga tahap pemilu selesai untuk menentukan posisi Golkar dalam Pilkada mendatang.

Benarkah Ahok yang seorang mantan narapidana bisa mencalonkan diri?
Ketua mahkamah, Dwiarso Budi Santiarto, membacakan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan. Ahok didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia oleh jaksa penuntut umum (JPU)

“Kami menyatakan Basuki terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun. Semua barang bukti yang diajukan penasihat hukum dilampirkan, dan membayar perkara Rp 5.000,” ujar Dwiarso, Selasa, 9 Mei 2017. Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, maka Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada selengkapnya berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”

MICHELLE GABRIELA I DEFARA DHANYA | ADINDA JASMINE | HENDRIK YAPUTRA