Perbedaan Antara Surat Suara Sah dan Tidak Sah pada Pemilu Tahun 2024

by -201 Views

Pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diimbau untuk memeriksa surat suaranya sebelum masuk ke bilik suara. Hal ini bertujuan agar pemilih dapat memastikan kondisi surat suara yang akan dicoblos nantinya dianggap sah saat penghitungan suara. Apabila pemilih menemukan surat suara yang rusak atau tidak layak, maka dapat meminta pengganti kepada panitia sebelum masuk ke bilik suara.

Terdapat perbedaan antara surat suara yang sah dan tidak sah di Pemilu 2024. Surat suara sah ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam keadaan baik atau tidak rusak, tidak terdapat tanda coretan, dicoblos menggunakan alat coblos yang telah disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan lain sebagainya.

Sementara itu, surat suara tidak sah jika dicoblos bukan dengan alat yang disediakan, dicoblos dengan rokok atau api, surat suara dalam keadaan robek atau rusak, terdapat tanda atau coretan, dan lain sebagainya.

Tata cara pencoblosan Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 66 Tahun 2024. Pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Langkah-langkah pemberian suara di TPS juga dijelaskan dalam peraturan tersebut, termasuk tata cara pemilih hadir di TPS, menandatangani daftar hadir, memeriksa dan mencoblos surat suara, hingga mencelupkan jari ke dalam tinta sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024.