Putusan DKPP Menegaskan Pelanggaran Kode Etik KPU Tanpa Dampak pada Capres dan Cawapres

by -170 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 5 Februari 2024.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa para teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU lain yang terlibat dalam pelanggaran etika adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pelanggaran tersebut terkait dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Menurut DKPP, tindakan ini melanggar prosedur dalam pembuatan aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

DKPP menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Akibatnya, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan keras.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasinya.