Jumat, 10 November 2023 – 20:19 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi. Namun, posisi Eddy Hiariej ternyata masih berada di luar kota.
Baca Juga :
Wamenkumham Tersangka Korupsi, Anies: Tegakkan Hukum secara Adil Bagi Semua
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham H. Situmorang mengatakan saat ini Eddy Hiariej belum juga masuk ke kantor Kemenkumham RI. Sebab, dia masih berada di luar kota. “Belum ke kantor, beliau masih di luar kota,” ujar Situmorang kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.
Baca Juga :
Rincian Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka KPK, Capai Puluhan Miliar
Status Eddy Hiariej sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan suap gratifikasi. Namun, lembaga antirasuah masih belum menjelaskan identitas tiga tersangka lain yang juga terjerat dugaan kasus gratifikasi.
Baca Juga :
Firli Bahuri Sudah di Jakarta, Kapan Diperiksa Polda Metro Jaya?
Status tersangka yang diemban Eddy Hiariej sebelumnya disampaikan Wakil ketua KPK Alexander Marwata. Dia bilang Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK. “Kemudian, pada penetapan tersangka wamenkumham, benar,” kata Alex saat dikonfirmasi, pada Kamis, 9 November 2023.
Alex menyampaikan surat penyidikan itu sudah ditanda tangani sejak dua pekan lalu. Menurut dia, ada empat orang tersangka dengan rincian tiga di antaranya orang yang menyuap dan satu sebagai penerima.
Penjelasan Kemenkumham
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa Eddy Hiariej tak tahu terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap oleh KPK. Dia menuturkan, Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik KPK. “Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Tubagus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.