Syarat dan Ketentuan Pelaporan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu

by -192 Views

Bawaslu telah merilis data penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Tertanggal 8 Januari 2024 atau 36 hari jelang pemungutan suara, Bawaslu menangani 1.032 dugaan pelanggaran. Data tersebut berasal dari 703 laporan dan 329 temuan.

“Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, sebanyak 322 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 188 bukan pelanggaran, sedangkan sisanya tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal atau materil,” kata anggota Bawaslu, Puadi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Januari 2024.

Syarat dan ketentuan melakukan pelaporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Dilansir melalui laman KPU, adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Dikutip dari laman ntb.bawaslu.go.id, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pelaporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, yakni:

Syarat formal

Pihak yang berhak melaporkan;
Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan

Keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi:
Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu Identitas
Tanggal dan waktu Pelaporan

Syarat materil
Identitas Pelapor
Nama dan alamat terlapor
Peristiwa dan uraian kejadian
Waktu dan tempat peristiwa terjadi
Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui

Ketentuan melakukan pelaporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu

Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.