Bawaslu Berwenang Memberikan Sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka

by -206 Views

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menilai Badan Pengawas Pemilu bisa memberikan sanksi kepada Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kasus bagi-bagi susu pada hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di Jakarta 3 Desember 2023. Sanksi kepada Gibran, menurut Kahfi, bisa dilakukan karena kegiatan itu mengikutsertakan anak-anak.

“Bawaslu Jakpus juga dapat langsung memberikan sanksi sebab ini masuk dalam pelanggaran kampanye,” kata Kahfi melalui sambungan telepon kepada Antara, Ahad, 7 Januari 2024.

Menurut Kahfi, Gibran seharusnya tidak hanya menerima sanksi karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI. Ia menegaskan bahwa Gibran juga layak mendapat sanksi dari Bawaslu karena ada keterlibatan anak-anak.

“Harus diselidiki lebih lanjut sebenarnya bentuk pelanggarannya misalnya dalam frame kalau kita lihat di video pembagian susu ada anak-anak, seharusnya anak-anak yang hadir harus disebut juga atau disebut juga sebagai pelibatan anak-anak,” kata Kahfi.

Kahfi menilai Bawaslu harus memberikan sanksi soal ini agar peserta Pemilu 2024 lainnya tidak memandang lembaga itu sebelah mata dalam hal penegakan aturan.

“Ini penting agar peserta pemilu lain melihat bahwa pelanggaran kampanye akan ditindak serius. Sebagai sinyal juga bagi mereka,” kata dia.

Soal kegiatan itu disebut bukan kampanye karena tidak ada ajakan untuk memilih, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, sebelumnya menyatakan tidak tepat. Menurut dia, yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat itu adalah kampanye pencitraan diri.

“Nah itu bisa masuk dalam kategori mencitrakan dirinya gitu ya pada saat kampanye di CFD itu,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 4 Januari 2024.

Sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka pada CFD 3 Desember lalu melanggar Pergub DKI DKI Nomor 12 Tahun 2016. Mereka pun merekomendasikan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meneruskan putusan itu kepada Pemprov DKI Jakarta.