KPU Bangka Belitung Menghapus Caleg Perindo Mantan Napi Narkoba dari DCT untuk Pemilu 2024

by -1087 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencoret calon anggota legislatif (Caleg) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bernama Siswanto dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Pencoretan dilakukan karena Siswanto merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang belum menyelesaikan masa lima tahun setelah menjalani hukuman.

Sebelumnya Siswanto yang merupakan mantan anggota DPRD Bangka Belitung dari partai Golkar ditangkap karena terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 642/Pid.sus/2017 PN PTK, Siswanto diputuskan bersalah dan dihukum dengan penjara empat tahun enam bulan.

Ketua KPU Bangka Belitung Husin mengatakan Siswanto merupakan caleg DPRD Bangka Belitung yang maju dari Partai Perindo melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Belitung 4 yang terdiri dari Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

“Satu orang caleg Perindo atas nama Siswanto dicoret dengan alasan tidak memenuhi syarat. Yang bersangkutan belum melewati masa jeda untuk bisa mencalonkan diri,” ujar Husin kepada Tempo, Sabtu, 4 November 2023.

Ketentuan caleg mantan napi harus melewati masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri kembali tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.87/PUU-XX/2022. Dalam Pemilu 2024, KPU RI awalnya memperbolehkan semua mantan narapidana untuk menjadi caleg tanpa melewati masa jeda lima tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

Kedua PKPU itu pun digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Abraham Samad, dan Saud Situmorang ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya pada 29 September 2023, MA mencabut dua pasal tersebut. MA pun menegaskan putusan MK yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus melewati masa jeda lima tahun sebelum bisa kembali mencalonkan diri.

KPU Babel coret 5 caleg dari DCT

Husin menuturkan pihaknya telah resmi mengumumkan DCT untuk DPRD Bangka Belitung sebanyak 542 orang yang berasal dari 18 partai.

“Pada masa penyusunan atau penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang masuk ke kita awalnya ada 547 orang. Dimasa pencermatan DCT, berkurang menjadi 544 orang dan terakhir saat penetapan menjadi 542 orang,” ujar dia.

Husin menuturkan hasil rapat pleno KPU diputuskan bakal caleg yang dicoret dari DCT Bangka Belitung adalah sebanyak lima orang terdiri dari tiga caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB), satu caleg Perindo dan satu caleg dari PPP.

“Alasan pencoretan lima orang dari DCS itu disebabkan berbagai alasan yakni dihapus sendiri oleh partai politik, eks napi yang belum menyelesaikan masa jeda dan bacaleg yang pindah partai,” ujar dia.

Husin menambahkan pihaknya mewanti-wanti para caleg yang sudah masuk dalam DCT untuk tidak mencuri start kampanye karena sudah ada tahapan yang ditetapkan. Masa kampanye Pemilu 2024 untuk DPR RI dan DPRD sendiri baru akan dimulai pada 28 November mendatang.

“Waktu tahapan masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November sampai 10 Febuari 2024. Jadi kita imbau semuanya jangan melakukan kampanye terlebih dahulu,” ujar dia.