LBH Yusuf Melaporkan Ketua Bawaslu Karena Tidak Menindaklanjuti Laporan Mengenai Gibran dan Zulhas

by -165 Views

Beberapa pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf telah mengirimkan somasi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja. Menurut salah satu pengacara LBH Yusuf, Said Kemal Zulifi, langkah tersebut diambil karena Bawaslu tidak menindaklanjuti empat laporan pelanggaran Pemilu 2024 yang diajukan klien mereka.

Keempat laporan tersebut melibatkan dugaan pelanggaran oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas). Pengacara tersebut menyampaikan bahwa empat laporan itu diajukan oleh tiga klien mereka, yaitu Mirza Zulkarnaen, Ichwan Setiawan, dan Muhammad Fauzi.

Laporan-laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pemilu oleh Gibran saat menghadiri acara Desa Bersatu oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), saat pelaksanaan bagi-bagi susu kotak di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat, dan saat melakukan kampanye di hadapan anak-anak di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan.

Selain itu, terdapat juga laporan terhadap Zulkifli Hasan yang dituding melakukan kampanye di acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), di Kota Semarang, Jawa Tengah. Menurut Kemal, sikap Bawaslu yang tidak menindaklanjuti keempat laporan tersebut dinilai memiliki standar ganda, terutama jika dibandingkan dengan penanganan kasus pantun Cak Imin saat melantunkan pantun pada acara pengambilan nomor urut.