Menguak Jenis Logistik Pemilu dan Rencana Coblosan Pemilu 2024 yang Tinggal H-103

by -156 Views
Menguak Jenis Logistik Pemilu dan Rencana Coblosan Pemilu 2024 yang Tinggal H-103

TEMPO.CO, Jakarta – Persiapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 terus berjalan. Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan bahwa produksi logistik tahap I untuk Pemilu Serentak 2024 telah mencapai 57 persen.

“Tahap I (produksi) logistik kan untuk beberapa jenis kotak suara, bilik suara, tinta, segel; itu di tingkat produksinya sudah di atas 57 persen per kemarin,” ucap Hasyim pada 30 Oktober 2023 dikutip dari Antaranews.

Selain itu, tambah Hasyim, 30 persen dari logistik yang telah diproduksi telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. Dua puluh lima persen logistik telah diterima oleh KPU kabupaten dan kota.

Logistik Pemilu

Menurut Buku Pintar Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan KPU RI, logistik Pemilu adalah perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Logistik Pemilu juga meliputi perlengkapan yang digunakan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perlengkapan Pemilu atau Pemilihan ini terdiri dari perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta bahan sosialisasi dan kampanye.

Jenis Logistik Pemilu

Iklan

Menguak Jenis Logistik Pemilu dan Rencana Coblosan Pemilu 2024 yang Tinggal H-103

Terdapat enam jenis logistik Pemilu berdasarkan penggunaannya. Pertama, perlengkapan pemungutan suara yang meliputi kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, dan tempat pemungutan suara atau TPS.

Kedua, perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu yang meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas keamanan TPS, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, daftar calon tetap (DCT), daftar pasangan calon (DPC), daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Ketiga, bahan sosialisasi Pemilu yang meliputi brosur, leaflet, pamflet, booklet, poster, folder, dan stiker. Keempat, alat peraga sosialisasi Pemilu yang meliputi spanduk, banner, baliho, billboard/videotron, dan umbul-umbul.

Kelima, bahan kampanye Pemilu yang meliputi flyer/selebaran, brosur/leaflet, pamflet, dan poster. Keenam, alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang meliputi baliho/billboard/videotron, umbul-umbul, dan spanduk.

Pilihan editor: Pejabat Negara yang Mau Kampanye Pemilu Harus Cuti Dulu