Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu 2024: Jokowi Mengancam Pecat Bagi Pelanggar

by -133 Views
Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu 2024: Jokowi Mengancam Pecat Bagi Pelanggar

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral pada Pilpres 2024. Apabila ditemukan kepala daerah atau ASN yang terbukti memihak, Presiden menegaskan tidak akan segan untuk mencopot jabatan mereka.

“Begitu bapak-ibu semuanya mereng-mereng (tidak netral), saya ganti setiap hari bisa. Itu hak prerogatif yang saya miliki,” kata Jokowi saat memberikan arahan kepada para penjabat kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.

Mengapa Netralitas ASN Dianggap Penting?

Dikutip dari Bawaslu.go.id, Sekretaris Jenderal atau Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Menurutnya, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik. ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.

“Hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu,” kata Suhajar saat menjadi pembicara di Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu Serentak 2024 pada Senin, 28 Oktober 2023 di Batam, Kepulauan Riau.

Menurutnya, ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik. Selain itu, kata dia, netralitas ASN merupakan simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.

“Netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” jelasnya.

Bawaslu ungkap ASN rawan tidak netral dalam Pemilu

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan ada kerawanan yang luar biasa soal netralitas ASN dalam Pilkada maupun Pemilu yang lalu. Hal itu, dikatakannya berdasarkan data yang dirilis Bawaslu. Pada Pemilu 2019, kata dia, terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN, 89 persennya rekomendasikan Bawaslu ke Komisi ASN atau KASN.

Sementara itu, saat Pilkada 2020, terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN. Artinya selama Pemilu 2019, sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran hukum lainnya utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti. Juga, selama Pilkada 2020 sebanyak 91 persen terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu.

“Karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN,” kata Lolly saat membuka Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Makassar, Kamis malam, 20 Juli 2023, dikutip dari Bawaslu.go.id.

Senada dengan Lolly, menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, ASN memang harus netral dalam Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Namun demikian, dalam pelaksanaannya banyak pegawai negara yang tidak netral. Tak sedikit perangkat negara yang diam-diam ikut berkampanye. Bahkan, kata dia, ada yang menjadi anggota partai politik atau parpol.

“Mereka (ASN) banyak yang enggak terbuka, kan. Banyak yang diam-diam mengikuti kampanye misalnya. Yang jadi anggota parpol juga ada,” ujar Trubus saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 25 September 2023.

Iklan

Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu 2024: Jokowi Mengancam Pecat Bagi Pelanggar

Dilansir dari Bkppd.magelangkab.go.id, ASN dilarang terkait Pemilu di antaranya :

1. Kampanye/ Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dan lainnya.

2. Menghadiri Deklarasi Calon.

3. Ikut sebagai Panitia/ Pelaksana.

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS.

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

6. Menghadiri acara parpol.

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon.

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan).

9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/ Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | RENO EZA MAHENDRA

Pilihan Editor: Jokowi Ancam Pecat ASN dan Pj Kepala Daerah Jika Tak Netral, Begini Sanksi ASN Langgar Netralitas dalam Pemilu