Pendaftaran Prabowo-Gibran Menyebabkan KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

by -198 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai akibat dari penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden- wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Apa alasan di balik gugatan tersebut?

Gugatan ini diajukan oleh akademisi dan dosen Brian Demas Wicaksono karena KPU dianggap telah melanggar Peraturan KPU (PKPU). Kuasa hukum Brian, Sunandiantoro, menyatakan bahwa KPU seharusnya menggunakan PKPU sebagai dasar penerimaan pendaftaran pasangan calon.

“Perbuatan KPU dalam menerima pendaftaran bakal pasangan calon harus memakai dasar PKPU,” kata Sunandiantoro melalui pesan WhatsApp pada Senin, 30 Oktober 2023.

Menurut Sunandiantoro, PKPU yang menjadi dasar proses pendaftaran adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Dalam aturan tersebut, dijelaskan dengan jelas bahwa syarat pencalonan minimal adalah 40 tahun.

Selanjutnya, Sunandiantoro mengatakan bahwa publik mengetahui bahwa usia Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, belum mencapai 40 tahun.

“Dalam hal ini, publik mengetahui bahwa usia Gibran adalah 36 tahun. Artinya, pendaftaran tersebut melanggar PKPU,” ujarnya.

Sunandiantoro menjelaskan bahwa yang perlu dipahami adalah PKPU Nomor 19/2023 mengatur tahapan-tahapan pencalonan, termasuk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendaftaran.

“Jadi, Gibran jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan tahapan pendaftaran, dan oleh karena itu seharusnya tidak diizinkan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk uji kesehatan dan verifikasi,” tuturnya.

Sunandiantoro menjelaskan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimum calon presiden- wakil presiden 40 tahun dan menambahkan frasa “pernah menjabat kepala daerah”, hal ini belum direvisi oleh KPU. Oleh karena itu, proses pendaftaran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Jika merujuk pada PKPU tersebut, syarat calon presiden- wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun. Sunandiantoro menyatakan bahwa tidak ada perubahan pada PKPU setelah diuji materi.

“Jadi, PKPU terbaru yang digunakan dalam tahapan pendaftaran kemarin adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” katanya.

Dia menegaskan bahwa sikap KPU seharusnya menolak dokumen pendaftaran Gibran untuk melanjutkan tahapan pencalonan. Diketahui bahwa Prabowo-Gibran telah mendaftar ke KPU pada Rabu, 25 Oktober 2023.

“Karena diketahui bahwa usia Gibran masih 36 tahun, sedangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur usia minimum 40 tahun,” katanya.

Gugatan ini diajukan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN dan juga meminta ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Nilai gugatan triliunan rupiah ini dihitung berdasarkan biaya Pemilu 2024.

“Pernyataan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) mengenai anggaran Pemilu 2024,” ucapnya.