Sanksi Pelanggar Netralitas Pemilu 2024 bagi Anggota Polri yang Melanggar Instruksi Media Sosial dari Kapolri

by -153 Views

Kapolri Menginstruksikan Anggota Polri untuk Bijak dalam Menggunakan Media Sosial

TEMPO.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota Polri untuk menggunakan media sosial secara bijak. Hal ini tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 pada Oktober 2023.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai langkah menjaga netralitas Polri selama Pemilu 2024.

Dalam surat telegram tersebut, beberapa larangan diterapkan, di antaranya larangan berfoto dengan pasangan calon, mengomentari foto pasangan calon di media sosial, dan pose-pose yang dapat menunjukkan keberpihakan Polri terhadap parpol.

“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” kata Agus Wijayanto pada Ahad, 17 Desember 2023.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga netralitas Polri selama Pemilu 2024. Dilarangnya anggota Polri terlibat dalam aktivitas politik praktis di media sosial, seperti mempromosikan, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar foto paslon merupakan langkah konkret untuk mencegah pengaruh keberpihakan yang dapat merugikan proses demokrasi.

Divisi Propam Polri melakukan berbagai upaya, termasuk peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keteladanan pimpinan, pembekalan dan pengarahan tentang disiplin, hingga deteksi dini melalui kegiatan patroli siber agar tujuan ini dapat dicapai secara maksimal.

Dalam menjaga netralitas, Propam Polri menjelaskan bahwa para keluarga anggota Polri yang terlibat dalam Pemilu 2024 juga sudah didata dan tunduk pada aturan yang serupa. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran netralitas, Propam Polri akan melakukan klarifikasi, dan jika terbukti, akan ada tindak lanjut.

Proses penanganan pelanggaran akan melibatkan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Jika tergolong pelanggaran berat, sanksi yang mungkin diberikan mencakup pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Melalui langkah-langkah ini, Polri menegaskan komitmennya untuk serius menangani pelanggaran netralitas dan memberikan sanksi yang sesuai. Dengan aturan perilaku bermedia sosial yang jelas dan tindakan tegas, diharapkan Polri dapat menjalankan peran sebagai penegak hukum dengan netral dan adil selama proses Pemilu 2024.