Bolehkah Berobat di Depok Hanya dengan KTP? Wakil Wali Kota Memberikan Penjelasan

by -134 Views
Bolehkah Berobat di Depok Hanya dengan KTP? Wakil Wali Kota Memberikan Penjelasan

Jumat, 8 Desember 2023 – 14:40 WIB

Depok – Warga Depok, bisa berobat dengan cukup bermodalkan KTP saja. Itu dikatakan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Berobat dengan cara itu mulai berlaku sejak 1 Desember 2023 karena Depok sudah Universal Health Coverage (UHC).

“Sekarang di Depok berobat cukup pakai KTP. Pada 1 Desember 2023, Depok sudah UHC. Setiap warga Depok berobat ke puskesmas atau rumah sakit (RS) cukup memperlihatkan KTP, baik yang belum punya BPJS maupun yang sudah punya BPJS,” katanya, Jumat 8 Desember 2023.

Dikatakannya, bagi warga yang memiliki tunggakan BPJS tetap dilayani di puskesmas. Sehingga tarif di puskesmas sudah tidak berlaku. Namun untuk warga di luar Depok, tetap dikenakan tarif.

“Makanya warga Depok kalau sudah tinggal di Depok, ayo ber-KTP Depok agar pelayanan kesehatannya gratis pakai KTP,” ujarnya.

Tapi kata dia, ada tiga rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS. Antara lain RS Puri Cinere, RS Anak Bangsa dan RS Brawijaya. Diharapkan nantinya dapat segera bisa melayani BPJS pada ketiga rumah sakit tersebut.

“Mudah-mudahan lagi dalam proses, semoga bisa segera dapat bekerja sama untuk melayani BPJS,” ungkapnya.

Dengan UHC ini maka mekanisme bantuan sosial (bansos) kesehatan sudah tidak berlaku lagi. Karena warga hanya perlu membawa KTP saja ketika berobat.

“Kalau yang negja-ngejar bansos kesehatan sudah tidak ada lagi. Kita cukup pakai KTP, langsung jadi BPJS-nya, langsung bisa dilayani,” tegasnya.

Imam menjelaskan, berobat menggunakan KTP sebenarnya tidaklah gratis. Karena biaya pengobatan ditanggung oleh Pemerintah Kota Depok. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 128 miliar untuk 237.000 lebih warga Depok.

“Yang nggak sanggup bayar BPJS, pakai anggaran pemerintah,” ujarnya.

Namun kata dia, perlu diingat bahwa jangan sampai ada kendala akibat sakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Misalnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus percobaan bunuh diri dan perbuatan yang membahayakan.

“Ngambil konten tapi membahayakan diri atau sebuah kegiatan untuk memeprcantik diri, misalnya operasi plastik dan sebagainya kemudian gagal, itu tidak bisa dimasukkan ke dalam berobat gratis pakai KTP,” katanya.

Jika warga mendapatkan kendala dalam layanan penggunaan KTP untuk berobat, maka bisa dilaporkan melaluilayanan pengaduan di 081285431490.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, mengatakan layanan ini berlaku untuk rawat jalan, rawan inap dan persalinan. Warga yang sudah memiliki KTP Depok hanya perlu membawa identitasnya ketika berobat.

“Berlaku untuk warga Kota Depok yang rawat inap atau rawat jalan di RS dan persalinan di puskesmas poned,” katanya.

Warga hanya perlu membawa KTP untuk rawat inap di RS dengan melampirkan KTP, kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan rawat dan didaftarkan oleh RS ke Dinkes. Sedangkan untuk rawat jalan RS dengan menyertakan KTP, KK serta surat rujukan dari puskesmas, kemudian didaftarkan oleh puskesmas ke Dinkes.

“Selanjutnya persalinan di puskesmas poned dengan menyertakan KTP dan KK, nanti didaftarkan puskesmas ke dinkes,” pungkasnya.