Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sirene dan strobo masih dapat digunakan oleh petugas kepolisian, terutama dalam kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas. Meskipun terdapat keputusan pembekuan sementara untuk penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan, petugas Polantas tetap diperbolehkan menggunakan perangkat tersebut saat bertugas. Hal ini dianggap penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi kecelakaan.
Agus juga menambahkan bahwa kebijakan pembekuan sementara ini juga bertujuan untuk mengimbau masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi, karena hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban lalu lintas. Langkah ini sejalan dengan program “Polantas Menyapa” yang menekankan kedekatan antara Polantas dengan masyarakat. Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat dapat memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan.
Jenderal polisi tersebut juga menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan prioritas, bukan untuk kepentingan sembarangan. Evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo diambil sebagai respon positif terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu. Korlantas Polri saat ini sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan perangkat tersebut. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana jalan yang tertib, nyaman, dan aman, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.