Polres Priok Bongkar Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke 557 Tabung

by -7 Views

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap lima perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi (Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas Portable) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya selama bulan Juli hingga Agustus 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini mendukung program Asta Cita Presiden, dan Presisi Kapolri serta Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Kegiatan pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik yang dimodifikasi, dan penjualan dilakukan secara online melalui media sosial dan e-commerce. Keuntungan yang diperoleh dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi berkisar antara Rp38.000 hingga Rp93.000. Enam orang tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya, dengan sejumlah barang bukti yang diamankan. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran guna menghindari potensi ancaman keselamatan dan keamanan. Tersangka yang tertangkap akan dijerat dengan beberapa pasal yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Source link