Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Bus Nakes di Probolinggo

by -11 Views

Pada Minggu, 14 September 2025, di Probolinggo, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata membawa rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, di mana bus diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan gunung Bromo. Bus tersebut membawa 56 penumpang dan kru, dengan 8 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Korban segera dievakuasi dan mendapat penanganan medis di beberapa puskesmas dan rumah sakit setempat.

Petugas dari Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo segera merespons kecelakaan dengan mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Mereka melakukan pendataan korban, mempersiapkan hak santunan sesuai peraturan, dan memberikan jaminan sesuai amanah Undang-Undang. Selanjutnya, Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa kepada korban serta menegaskan bahwa korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta dan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Tindakan cepat dan kolaboratif dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam proses penanganan dan penyelesaian santunan. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur menyatakan komitmennya dalam memberikan layanan cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat. Musibah ini juga mengingatkan pentingnya pemeliharaan kendaraan dan kewaspadaan ekstra pada jalur rawan kecelakaan. Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja terus hadir untuk memberikan perlindungan dasar dan memastikan hak-hak korban kecelakaan terpenuhi dengan baik.

Source link