Polisi Menyelidiki 5 Saksi dalam Kasus Penjarahan Ahmad Sahroni

by -13 Views

Pada hari Senin, 1 September 2025, Polisi Jakarta Utara telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, di Jalan Swasembada, Tanjung Priok, pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Jonggi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan. Polisi juga masih melakukan pendalaman kasus ini dengan mengumpulkan data dari media sosial dan CCTV di lokasi kejadian. Hingga saat ini, belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjarahan dan polisi telah melakukan pengamanan di rumah Ahmad Sahroni. Pada Sabtu (30/8), aksi penjarahan terjadi setelah ratusan orang menggeruduk rumah Ahmad Sahroni, melakukan penjarahan, merusak properti, dan merampas barang-barang berharga. Kejadian ini juga melibatkan pelemparan benda keras dan merusak mobil mewah yang terparkir di garasi bangunan tersebut. Situasi ini menjadi sorotan publik dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Source link