Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi terkait aset keuangan digital, termasuk kripto. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, mengungkapkan persiapan aturan lanjutan yang lebih komprehensif, termasuk untuk derivatif dan penawaran aset digital. Rencana finalisasi regulasi token keamanan hingga token utilitas ditargetkan selesai tahun ini. Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pengembangan beragam aset digital di Indonesia.
Penguatan regulasi juga akan mencakup tokenisasi berbagai aset nyata. Banyak proyek telah masuk ke regulatory sandbox OJK, mulai dari emas, surat berharga negara, hingga properti. Konsep sandbox memberikan kesempatan untuk uji coba langsung di lingkungan bisnis nyata sambil menunggu regulasi final. Contohnya tokenisasi emas yang telah berjalan lebih dari satu tahun, tokenisasi surat berharga negara dalam valuta asing, dan tokenisasi properti yang memungkinkan kepemilikan bersama atau berbagi hasil dari pemanfaatan aset seperti hotel.
Hasan menegaskan bahwa regulasi yang ada sekarang mencakup aset keuangan digital dan aset kripto secara komprehensif. Ini memberikan arahan penting bagi penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. Dalam acara CFX Crypto Conference 2025, Hasan menyatakan bahwa inovasi tokenisasi dari aset dunia nyata sudah masuk ke dalam sandbox, termasuk komoditas fisik dan produk nyata lainnya. Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan berbagai kemungkinan baru dalam pengembangan aset digital di Tanah Air.