”Kata Eks Kepala PPATK tentang Rekening Nikita Mirzani: Ikuti Sidang”

by -38 Views

Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum, terutama dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Yunus menegaskan bahwa bank diberikan kekebalan hukum atas tindakan tersebut karena pentingnya penegakan hukum di atas kepentingan individu nasabah.

Polemik yang muncul sehubungan dengan pengungkapan data rekening Nikita Mirzani dalam persidangan terakhirnya menunjukkan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU memberikan pengecualian terhadap rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan kasus pencucian uang oleh penegak hukum. Pengamat hukum Hibnu Nugroho juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah terjerat.

Dalam konteks kepentingan peradilan, rahasia data perbankan tidak bersifat mutlak dan data rekening dapat dibuka dan digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Oleh karena itu, transparansi dan kerjasama antara bank dan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum menjadi hal yang sangat penting.

Source link