Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji rencana implementasi Single Investor Identification (SID) untuk investor kripto guna memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem. Diskusi telah dilakukan dengan berbagai pihak untuk merumuskan rencana tersebut.
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa kajian awal terhadap ekosistem yang telah berizin, seperti pedagang, sedang dilakukan. Data OJK mencatat lonjakan minat investor kripto hingga Juni 2025 mencapai 15,85 juta pengguna dengan transaksi mencapai Rp224,11 triliun pada semester I 2025. Saat ini, terdapat 1.181 jenis koin kripto yang tercatat dalam daftar aset legal per Juli 2025.
Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa SID telah masuk dalam pipeline kebijakan OJK dan sedang dibahas intensif untuk penerapan bertahap. Diskusi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk memastikan implementasi SID berjalan lancar.