Pemerintah dan Swasta Sinergi: Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025

by -21 Views

Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Umat Islam berharap untuk bisa mengunjungi kota suci Makkah dan mencium Hajar Aswad di sisi tenggara Ka’bah. Bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji, pemerintah memberikan dua jalur perjalanan, yaitu jalur reguler dan jalur khusus atau haji plus. Jalur reguler adalah jalur yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan jalur khusus menggunakan biaya pribadi dengan bantuan dari pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji.

Menurut Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Abdul Wahid, jalur haji plus dikelola oleh pihak swasta dan bukan hanya mendapatkan bantuan, tetapi juga memiliki wewenang tersendiri. Untuk menentukan kuota jemaah haji, pemerintah Indonesia mengikuti kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Pada tahun 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota sebanyak 221.000 jemaah kepada Indonesia. Pemerintah dan DPR sepakat memberikan kuota sebanyak 203.320 untuk jemaah reguler dan 17.680 untuk jemaah haji khusus.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79, dengan biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp 55.431.750,78. Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada calon jemaah haji dalam persiapan keberangkatan ke Tanah Suci. Pemerintah juga bisa mendapatkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi melalui diplomasi. Pada tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah kepada Indonesia sebagai bentuk hubungan persahabatan antara kedua negara.

Source link