Prabowo: Pembatasan Kekuasaan Bagi Orang Kaya dan Berpengaruh

by -15 Views

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Dalam pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Prabowo menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan rakyat dari pihak-pihak yang mencari keuntungan besar dengan mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat. Ia menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan pelaku usaha besar sekalipun.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menindak pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok pada saat kelangkaan atau gejolak harga. Penindakan hukum dapat mencakup hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.

Selain itu, Prabowo juga menekankan bahwa cabang produksi yang menguasai kebutuhan hidup orang banyak seharusnya dikuasai oleh negara sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Untuk itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat, di mana usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah.

Dengan keputusan ini, Prabowo yakin bahwa hak rakyat untuk mendapatkan beras yang tepat, baik dari segi takaran, kualitas, maupun harga yang terjangkau, akan terlindungi. Pelaku usaha penggilingan beras skala besar harus tunduk pada aturan tersebut, jika tidak, mereka diharapkan untuk pindah ke bidang lain dan tidak bermain di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Kepastian ini diumumkan setelah pertimbangan cermat oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyat Indonesia.

Source link