Ripple telah resmi memperoleh persetujuan regulasi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) untuk menyediakan layanan pembayaran kripto lintas batas di Uni Emirat Arab (UEA). Pada 13 Maret 2025, Ripple mengumumkan penerimaan lisensi DFSA, yang memungkinkan mereka beroperasi di Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC). DIFC merupakan zona ekonomi bebas UEA dengan kebijakan pajak dan regulasi sendiri. Sebelumnya, Ripple telah mengumumkan persetujuan prinsip atas lisensi DFSA hampir enam bulan sebelumnya. Usaha Ripple untuk mendapatkan lisensi DFSA guna meluncurkan infrastruktur aset digital di UEA terungkap pada 1 Oktober 2024. Dengan lisensi ini, Ripple dapat menyediakan solusi pembayaran berbasis blockchain global kepada bisnis di seluruh UEA dan melayani lembaga keuangan yang ingin memanfaatkan aset digital dalam aplikasi dunia nyata. CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyatakan bahwa persetujuan ini terjadi di tengah pertumbuhan industri kripto yang didorong oleh peningkatan adopsi institusional dan kejelasan regulasi global. Permintaan pembayaran lintas batas di seluruh Timur Tengah juga meningkat, tidak hanya dari perusahaan kripto tetapi juga dari lembaga keuangan tradisional. Dengan persetujuan DFSA, Ripple menjadi penyedia pembayaran pertama yang mendukung blockchain di zona bebas DIFC, menurut CEO DIFC Arif Amiri.
Ripple Mengakhiri Gugatan SEC: Apa Artinya Bagi Pasar Kripto?
