Saat ini, Sistem Identitas Digital (SID) akan berperan penting sebagai identitas tunggal bagi setiap investor di sektor aset digital, mirip dengan sistem yang sudah diterapkan di pasar modal. Dengan penggunaan SID, diharapkan proses verifikasi identitas pengguna akan menjadi lebih terstandar, sambil juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi dan perlindungan konsumen.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK, menjelaskan bahwa SID telah dirancang untuk meningkatkan integritas data konsumen dan memperlancar proses pengawasan. Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Sangat diharapkan bahwa SID akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen dan memudahkan proses pengawasan,” ungkap Hasan.
Dia juga menambahkan bahwa kebijakan SID akan memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC) serta menjadi alat dalam mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU PPT) di industri aset kripto.
Di sisi lain, OJK masih sedang mengevaluasi tiga opsi pengembangan SID. Pertama, SID bisa dikembangkan langsung oleh OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, standar keamanan data, dan interoperabilitas lintas sektor. Kedua, SID dapat dikembangkan melalui kolaborasi antara pelaku usaha, asosiasi industri, dan Self-Regulatory Organization (SRO) aset kripto. Ketiga, opsi mengintegrasikan SID kripto dengan infrastruktur SID yang sudah ada di sektor keuangan lainnya.
Ketiga opsi ini sedang dalam proses regulatory impact assessment yang menyeluruh, serta melibatkan dialog aktif dengan pemangku kepentingan industri terkait.
Penting untuk diingat bahwa keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Sebaiknya pelajari dan analisis dengan baik sebelum melakukan transaksi jual beli aset kripto. Liputan6.com tidak akan bertanggung jawab atas hasil keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.